jasa pembuatan akta cerai palsu
Biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran kematian sipil aspal resmi asli palsu murah online terpercaya 2021. Cara mendaftarkan gugatan cerai bisa dibaca di sini. Jasa Pembuatan Akta Cerai Palsu News Update. Hal yang mustahil dilakukan, bila anda ingin mengurus akta cerai secara cepat.
biayaharga jasa pembuatan buku surat akta nikah cerai kelahiran kematian sipil aspal resmi asli palsu murah online terpercaya sejak 2017 hingga sekarang 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya harga jasa pembuatan surat nikah siri 350.000,-idr (sudah berikut stempel penghulu nikah & materai)
jasapembuatan dokumen aspal resmi asli palsu terpercaya murah jakarta dki tangerang bekasi bandung surabaya jogja semarang banten bogor depok karawang cirebon kuningan tasikmalaya cimahi sumedang sukabumi solo magelang bantul sleman tegal pekalongan banjarnegara surakarta salatiga wonosobo wonogiri blora temanggung sukoharjo purworejo
BIAYAHARGA JASA PEMBUATAN BUKU SURAT AKTA NIKAH CERAI KELAHIRAN ASPAL ASLI PALSU RESMI ONLINE 2022 * update biaya jasa per 2022 u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran non register 350.000,-idr u/ biaya harga jasa pembuatan akta kelahiran register* 600.000,-idr
SelamatDatang Kami menawarkan jasa pembuatan akta cerai palsu, biaya 2 jt. net. jika anda berminat silahkan kirim email ke aktaceraipalsu@yahoo.co.id. atau pin bb. : 7E6EE86A untuk info lebih lanjut.
Mann Sucht Bestätigung Bei Anderen Frauen. Bandung - Selama Januari 2010, Pengadilan Agama Bandung menerima dua laporan akta perceraian palsu. Ini karena bentuk akta yang sederhana, sementara pihak yang bersengketa tidak ingin repot ke ini disebabkan ketidakpahaman mesyarakat dalam prosedur perceraian, sehingga membuka ruang bagi pihak yang tidak bertanggung jawab untuk mendapatkan keuntungan seperti dengan pembuatan akta perceraian palsu."Cukup sering masuk laporan tentang adanya akta perceraian palsu," tutur Rahmat Setiawan, Wakil Panitera Pengadilan Agama Bandung dikantornya Jalan Terusan Jakarta, Senin 15/2/2010. Rahmat mengatakan, banyaknya akta palsu ini disebabkan salah satu pihak yang berselisih dalam keluarga memilih jalan pintas untuk bercerai tanpa melalui proses hukum di pengadilan. "Mereka mencari jalan pintas supaya cepat bercerai," mencontohkan, salah satu pihak yang berselisih meminta bantuan pada orang yang dianggapnya dapat membantu proses perceraian dengan cepat. Orang yang dimintai bantuan menjanjikan pembuatan akta perceraian dengan cara "nembak" pengadilan agama dengan bayaran 1-4 juta Rupiah."Padahal secara hukum harus melalui pengadilan," menuturkan, banyaknya laporan akta perceraian palsu diketahui setelah salah satu pihak dari keluarga yang bermasalah melapor kepada Pengadilan Agama Bandung bahwa ia memiliki akta perceraian padahal tidak pernah dipanggil ke pengadilan."Mereka ngelapor ke sini, kami sarankan untuk melaporkannya ke polisi karena akta palsu itu adalah perbuatan kriminal," palsu sesungguhnya mudah untuk dikenali secara fisik. Salah satunya dengan melihat warna bingkai pada akta yang seharusnya berwarna merah cerah terlihat lebih pucat pada akta palsu. Selain itu latar belakang burung garuda pada akta asli tidak terdapat pada akta perceraian palsu."Dari bentuk fisik saja mudah dikenali, apa lagi bila dicek nomor registrasinya," ujar menambahkan, akta perceraian memang mudah dipalsukan karena bentuknya sederhana. Ia berharap bentuk fisik akta diubah sehingga lebih sulit ditiru."Uang yang gambarnya rumit saja bisa ditiru, apa lagi akta perceraian yang sederhana," imbuhnya. lom/lom
BerandaKlinikPerlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenJerat Hukum Penjual ...Perlindungan KonsumenKamis, 2 September 2021Baru baru ini viral seorang selebgram sekaligus pengusaha yang menjual tas branded yang ternyata KW dengan harga setara tas branded original/asli yang merugikan selebgram lainnya hingga ratusan juta. Bagaimana perlindungan hukum bagi orang yang membeli tas tersebut?Pada dasarnya, setiap konsumen berhak di antaranya mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar, kondisi, serta jaminan yang dijanjikan; memperoleh informasi yang benar mengenai kondisi dan jaminan barang; serta mendapatkan kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian jika barang yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana mestinya. Sebaliknya, pelaku usaha pun wajib memenuhi hak-hak tersebut. Selain itu, perbuatan pelaku usaha yang menjual tas branded yang ternyata palsu atau KW’ berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penipuan, jika perbuatan pelaku terbukti memenuhi unsur-unsur pasal tersebut. Lantas, upaya hukum apa saja yang bisa dilakukan oleh konsumen yang dirugikan? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Hak Konsumen dan Kewajiban Pelaku UsahaPerlu dipahami, orang yang membeli tas tersebut adalah konsumen yaitu setiap orang pemakai barang dan/atau jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendiri, keluarga, orang lain maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.[1]Sedangkan selebgram yang menjual tas disebut dengan pelaku usaha adalah setiap orang perseorangan atau badan usaha, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan atau melakukan kegiatan dalam wilayah hukum negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bersama-sama melalui perjanjian menyelenggarakan kegiatan usaha dalam berbagai bidang ekonomi.[2]Secara hukum, setiap konsumen berhak, di antaranya[3]memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang dan/atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan;memperoleh informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa;mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian, apabila barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana sisi lain, pelaku usaha wajib[4]beritikad baik dalam melakukan kegiatan usahanya;memberikan informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa, serta memberi penjelasan penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan;memperlakukan atau melayani konsumen secara benar dan jujur serta tidak diskriminatif;memberi kesempatan kepada konsumen untuk menguji, dan/atau mencoba barang dan/atau jasa tertentu, serta memberi jaminan dan/atau garansi atas barang yang dibuat dan/atau yang diperdagangkan;memberi kompensasi, ganti rugi, dan/atau pengantian apabila barang dan/atau jasa yang diterima atau dimanfaatkan tidak sesuai dengan hanya itu, pelaku usaha dalam menawarkan barang dan/atau jasa yang ditujukan untuk diperdagangkan dilarang menawarkan, mempromosikan, mengiklankan, atau membuat pernyataan yang tidak benar atau menyesatkan, di antaranya mengenai harga atau tarif serta kondisi suatu barang dan/atau jasa.[5]Pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut di atas diancam pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp2 miliar.[6]Upaya HukumJadi dari ketentuan-ketentuan yang telah sebelumnya dijelaskan, dalam hal pelaku usaha menjual tas branded asli yang ternyata palsu atau KW’, maka konsumen berhak meminta kompensasi, ganti rugi, dan/atau penggantian, dan pelaku usaha wajib itu, pelaku usaha yang bersangkutan juga berpotensi dijerat Pasal 378 Kitab Undang-Undang Hukum PidanaBarangsiapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan menggunakan nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat dari Pasal untuk Menjerat Pelaku Penipuan SMS Berhadiah, yang dimaksud dengan barang di dalam pasal tersebut yaitu segala sesuatu yang berwujud, termasuk uang. Untuk dapat dijerat pasal ini, harus dibuktikan bahwa yang bersangkutan memang sengaja menjual barang yang diketahuinya palsu atau KW’, yang dilakukan dengan rangkaian kebohongan, di antaranya dengan mengatakan bahwa tas yang dijual merupakan tas branded asli dan mematok harga jual setara harga tas aslinya untuk memperoleh perlu Anda ketahui, penyelesaian sengketa konsumen dapat ditempuh berdasarkan pilihan sukarela para pihak yang bersengketa melalui[7]Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen “BPSK”, jika memilih penyelesaian di luar pengadilan; atauPeradilan yang berada di lingkungan peradilan umum, jika memilih penyelesaian sengketa melalui digarisbawahi, penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak menghilangkan tanggung jawab pidana.[8] Sehingga, konsumen yang bersangkutan juga dapat melaporkan ke kepolisian terkait adanya dugaan tindak pidana penipuan, sebagaimana telah diterangkan di informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.[2] Pasal 1 angka 3 UU Perlidungan Konsumen[3] Pasal 4 huruf b, c, dan h UU Perlindungan Konsumen[4] Pasal 7 huruf a, b, c, dan e UU Perlindungan Konsumen[5] Pasal 10 huruf a dan c UU Perlindungan Konsumen[6] Pasal 62 ayat 1 UU Perlindungan Konsumen[7] Pasal 45 ayat 1 dan 2 UU Perlindungan Konsumen[8] Pasal 45 ayat 3 UU Perlindungan KonsumenTags
Adapun beberapa alur yang harus ditempuh dalam permohonan pencatatan Akta Perceraian di Jakarta yaitu Mempersiapkan Dokumen Pemohon mengisi dan menandatangani formulir pelaporan pencatatan sipil di dalam wilayah NKRI Form serta menyerahkan seluruh berkas persyaratan. Mendatangi Kantor Dukcapil dan Menyerahkan Dokumen Petugas pelayanan melakukan verifikasi dan validasi terhadap berkas persyaratan dan formulir pelaporan. Perekaman Data oleh Petugas Petugas pelayanan melakukan perekaman data ke dalam Sistem Informasi Administrasi Kependudukan. Registrasi Perceraian dan Penarikan Akta Perkawinan Pejabat Pencatatan Sipil mencatatkan perceraian ke dalam Register Akta Perceraian dan menerbitkan Kutipan Akta Perceraian. Pejabat Pencatatan Sipil menarik Kutipan Akta Perkawinan dan mencatatkan Catatan Pinggir Perceraian pada Register Akta Perkawinan dan Kutipan Akta Perkawinan. Penerimaan Akta Perceraian Pemohon menandatangani Register Akta Perceraian dan menerima Kutipan Akta Perceraian untuk masing-masing suami dan istri beserta dokumen kependudukan lainnya KTP dan KK dengan status perkawinan Cerai Hidup Tercatat. Selain permohonan secara luring/offline, permohonan pencatatan Akta Perceraian juga bisa dilakukan secara daring/online melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Adapun cara mengajukan permohonan pencatatan akta perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi adalah sebagai berikut Memilih Jenis Layanan Memilih menu “Akta Perceraian” pada aplikasi ALPUKAT Betawi. Tambah Permohonan Lengkapi seluruh form yang dibutuhkan untuk mengajukan permohonan pencatatan perceraian. Pemeriksaan Dokumen dan Kontak Setelah mengetahui dokumen yang dilengkapi, lanjutkan ke langkah berikutnya dan isilah nomor yang bisa dihubungi. Unggah Dokumen Persyaratan Pencatatan Perceraian Melengkapi dan menggunggah dokumen persyaratan pencatatan perceraian yang perlu dilengkapi. Memilih Tempat Pilihlah titik layanan Kecamatan/Suku Dinas/Dinas Kantor Dukcapil dan jadwalkan tanggal pengambilan dokumen. Unduh Surat Permohonan Pencatatan Perceraian Setelah semua dokumen persyaratan selesai diunggah dan konfirmasi titik layanan dan jadwal pengambilan selesai, unduhlah surat permohonan pada aplikasi ALPUKAT Betawi sebagai bukti permohonan pencetakan Kutipan Akta Perceraian. Anda dapat melihat perkembangan permohonan pencatatan perceraian melalui aplikasi ALPUKAT Betawi. Jika Kutipan Akta Perceraian Anda sudah selesai diproses, Anda akan dihubungi oleh petugas Dukcapil melalui nomor telepon seluler yang sudah Anda masukkan pada formulir permohonan.
BerandaKlinikPerdataPembuatan Surat Kuas...PerdataPembuatan Surat Kuas...PerdataJumat, 3 Februari 2023Ibu saya ingin memberikan persetujuan untuk surat kuasa kepada ayah saya dalam hal kredit bank. Namun notaris yang ayah saya datangi justru membuat surat kuasa tanpa adanya tanda tangan pemberi dan penerima kuasa dan hanya terdapat tanda tangan beliau selaku notaris. Apakah hal tersebut memungkinkan sementara si pemberi kuasa, yaitu ibu saya, bahkan tidak ada di kantor notaris dan apakah surat kuasa tersebut memungkinkan untuk digunakan dalam kredit bank?Akta notaris terdiri dari akta yang dibuat oleh notaris dan akta yang dibuat di hadapan notaris. Pembuatan akta kuasa dapat dikategorikan sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris. Di sisi lain, surat/akta kuasa tetap dianggap sah, meskipun tidak ditandatangani oleh penerima kuasa. Patut diperhatikan bahwa pemberi kuasa sekaligus sebagai penghadap seharusnya ikut menandatangani akta tersebut, tidak hanya notaris. Dengan tidak adanya tanda tangan dari pemberi kuasa, maka surat tersebut hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul sama yang pertama kali dipublikasikan pada Rabu, 5 Februari informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra pertanyaan Anda tentang surat kuasa notaris, penting untuk diketahui bahwa notaris berwenang membuat akta autentik mengenai semua perbuatan, perjanjian, dan penetapan yang diharuskan oleh peraturan perundang-undangan dan/atau yang dikehendaki oleh yang berkepentingan untuk dinyatakan dalam akta autentik, menjamin kepastian tanggal pembuatan akta, menyimpan akta, memberikan grosse, salinan dan kutipan akta, sepanjang pembuatan akta itu tidak ditugaskan atau dikecualikan kepada pejabat lain atau orang lain yang ditetapkan oleh undang-undang.[1]Selain itu, notaris berwenang pula untuk[2]mengesahkan tanda tangan dan menetapkan kepastian tanggal surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membukukan surat di bawah tangan dengan mendaftar dalam buku khusus;membuat kopi dari asli surat di bawah tangan berupa salinan yang memuat uraian sebagaimana ditulis dan digambarkan dalam surat yang bersangkutan;melakukan pengesahan kecocokan fotokopi dengan surat aslinya;memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta;membuat akta yang berkaitan dengan pertanahan; ataumembuat akta risalah Akta Notaris Mengutip artikel Jenis-Jenis Akta yang Dibuat Notaris, akta notaris terdiri dariAkta yang dibuat oleh notaris akta relaas atau akta pejabatAkta ini disebut juga akta berita acara, yaitu akta yang dibuat oleh notaris yang memuat uraian secara autentik dari notaris mengenai suatu tindakan yang dilakukan atau suatu keadaan yang dilihat atau disaksikan oleh notaris di dalam menjalankan jabatannya sebagai notaris, misalnya akta berita acara/risalah rapat umum pemegang saham suatu perseroan terbatas, akta pencatatan budel, dan yang dibuat di hadapan notaris/akta pihak akta partijAkta yang dibuat di hadapan notaris memuat uraian dari apa yang diterangkan atau diceritakan oleh para pihak yang menghadap kepada notaris, misalnya perjanjian demikian, kami berpendapat bahwa surat kuasa yang Anda maksud termasuk sebagai akta yang dibuat di hadapan notaris dan berbentuk akta Surat KuasaTerkait pemberian kuasa, Pasal 1792 KUH Perdata menerangkan bahwa pemberian kuasa adalah suatu persetujuan yang berisikan pemberian kekuasaan kepada orang lain yang menerimanya untuk melaksanakan sesuatu atas nama orang yang memberikan Pasal 1793 KUH Perdata menerangkan ketentuan bahwa surat kuasa dapat diberikan dan diterima dengan suatu akta umum, dengan suatu surat di bawah tangan bahkan dengan sepucuk surat ataupun dengan lisan. Penerimaan suatu kuasa dapat pula terjadi secara diam-diam dan disimpulkan dari pelaksanaan kuasa itu oleh yang diberi pertanyaan Anda, karena tidak ada ketentuan yang mewajibkan surat kuasa untuk ditandatangani oleh penerima kuasa, maka sekalipun tidak ditandatangani oleh ayah Anda, surat kuasa tersebut tetap sah sebagaimana pula diterangkan dalam artikel Haruskah Surat Kuasa Ditandatangani Penerima Kuasa?Mengenai penandatanganan dari pemberi kuasa, jika ibu Anda akan memberikan kuasa kepada ayah Anda dan membuat akta kuasa untuk itu, seharusnya ibu Anda selaku pemberi kuasa menghadap kepada notaris dan menandatangani akta sebagai tersebut harus dibacakan dan ditandatangani oleh setiap penghadap, saksi, dan notaris, kecuali apabila ada penghadap yang tidak dapat membubuhkan tanda tangan dengan menyebutkan alasannya secara tegas pada akhir akta.[3]Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut mengakibatkan suatu akta hanya mempunyai kekuatan pembuktian sebagai akta di bawah tangan dan dapat menjadi alasan bagi pihak yang menderita kerugian untuk menuntut penggantian biaya, ganti rugi, dan bunga kepada notaris.[4]R. Subekti dalam Hukum Pembuktian menerangkan bahwa akta autentik merupakan bukti yang mengikat, artinya apa yang ditulis di dalamnya harus dipercaya oleh hakim, yaitu harus dianggap benar selama ketidakbenarannya tidak dibuktikan. Akta autentik pun adalah bukti yang sempurna, artinya ia tidak memerlukan suatu penambahan pembuktian hal. 29.Sebaliknya, terhadap akta di bawah tangan, pemeriksaan akan kebenaran tanda tangan itu justru adalah acara pertama di pengadilan hal. 31.Dengan demikian, menurut hemat kami, akta kuasa tersebut dapat menjadi alas hak bagi ayah Anda untuk melakukan kredit di bank atas kepentingan ibu Anda, namun ketika di kemudian hari ada permasalahan hukum, kekuatan pembuktian akta kuasa tersebut tidak mengikat dan sempurna, seperti akta jawaban dari kami terkait surat kuasa notaris sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat. Dasar HukumKitab Undang-Undang Hukum Perdata;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Subekti. Hukum Pembuktian. Jakarta Pradnya Paramita, 1991.[2] Pasal 15 ayat 2 UU 2/2014[3] Pasal 44 ayat 1 dan 2 UU 2/2014[4] Pasal 44 ayat 5 UU 2/2014Tags
BerandaKlinikPidanaJerat Hukum Mencatut...PidanaJerat Hukum Mencatut...PidanaSelasa, 13 Desember 2022Bila seseorang dimasukkan sebagai tenaga ahli dalam dokumen tender namun tanpa persetujuan yang bersangkutan, apakah pihak yang menggunakan nama orang lain tanpa izin tersebut dapat dikenai tuntutan oleh yang bersangkutan/tenaga ahli tersebut?Pihak yang menggunakan nama seorang ahli dalam dokumen tender, tanpa persetujuan ahli tersebut, dapat dipidana karena melakukan penipuan dan pemalsuan surat. Pihak yang namanya digunakan tanpa izin dapat melaporkan pelaku ke polisi. Bagaimana bunyi ketentuan yang dilanggar tersebut? Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Jerat Hukum Bagi Pencatut Nama Orang Lain yang dibuat oleh Grace Maria Oktaviana dan pertama kali dipublikasikan pada Kamis, 14 Juli ini dibuat berdasarkan KUHP lama dan RKUHP yang baru disahkan pada tanggal 6 Desember informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata – mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra menjawab pertanyaan Anda, perlu diketahui apa yang dimaksud dengan tender. Namun, karena Anda tidak menyebutkan secara jelas tender apa yang Anda maksud, kami akan jelaskan mengenai tender swasta dan tender pengadaan barang/jasa oleh Penjelasan Pasal 22 UU 5/1999 tender adalah tawaran mengajukan harga untuk memborong suatu pekerjaan untuk mengadakan barang-barang atau untuk menyediakan jasa. Tender melibatkan perusahaan penyelenggara dengan beberapa perusahaan penawar vendor untuk mengajukan barang, memborong pekerjaan serta mengajukan tender dalam konteks pengadaan barang/jasa pemerintah adalah metode pemilihan untuk mendapatkan penyedia barang/pekerja konstruksi/jasa lainnya. Tender dilaksanakan jika tidak dapat menggunakan metode pemilihan penyedia dengan metode e-purchasing, pengadaan langsung, penunjukan langsung, tender cepat.[1]Baca juga Aturan Tender dan TahapannyaJerat Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut UU PDPSelanjutnya, mengenai penggunaan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama yang bersangkutan untuk dicantumkan ke dalam suatu dokumen yang memberikan tanggung jawab bukanlah suatu tindakan yang Pasal 65 ayat 3 UU PDP diatur bahwa setiap orang dilarang secara melawan hukum menggunakan data pribadi yang bukan miliknya. Tindakan tersebut dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5 miliar.[2]Dalam hal tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, maka pidana dapat dijatuhkan kepada pengurus, pemegang kendali, pemberi perintah, pemilik manfaat, dan/atau korporasi. Adapun, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda paling banyak 10 kali dari maksimal pidana denda yang diancamkan.[3]Selain dijatuhi pidana denda, korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa[4]perampasan keuntungan dan/atau harta kekayaan yang diperoleh atau hasil dari tindak pidana;pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi;pelarangan permanen melakukan perbuatan tertentu;penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan/atau kegiatan korporasi;melaksanakan kewajiban yang telah dilalaikan;pembayaran ganti kerugian;pencabutan izin; dan/ataupembubaran Hukum Mencatut Nama Orang Lain Menurut KUHPSelain itu, perbuatan menggunakan nama orang lain tanpa sepengetahuan atau tanpa izin pemilik nama dengan cara memalsukan dokumen tender, dapat dijerat dengan ketentuan dalam 378 KUHPPasal 492 RKUHPBaru berlaku 3 tahun setelah diundangkanBarang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama empat Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu Barang, memberi utang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 empat tahun atau pidana denda paling banyak kategori Moh. Anwar dalam buku Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II Jilid I menyatakan bahwa dalam Pasal 378 KUHP terdapat unsur-unsur sebagai berikutUnsur subyektif dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain;dengan melawan objektif membujuk atau menggerakkan orang lain dengan alat pembujuk atau penggerakmemakai nama palsu;memakai keadaan palsu;rangkaian kata bohong;tipu Muslihat agarmenyerahkan suatu barang;membuat hutang;menghapuskan melihat ketentuan dan penjelasan di atas, memasukkan nama seseorang menjadi tenaga ahli dalam dokumen tender tanpa izin dan/atau sepengetahuan dari yang bersangkutan seperti yang Anda sampaikan, jika perbuatan tersebut akhirnya menggerakkan orang lain untuk menyerahkan sesuatu kepadanya, maka hal tersebut telah memenuhi unsur itu, dapat juga dipidana atas dasar pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam ketentuan di bawah iniPasal 263 KUHP Pasal 391 RKUHPBaru berlaku 3 tahun setelah diundangkanBarang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori Orang yang menggunakan Surat yang isinya tidak benar atau yang dipalsu, seolah-olah benar atau tidak dipalsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian dipidana dengan pidana yang sama dengan ayat 1Menurut Adami Chazawi dalam buku Kejahatan Terhadap Pemalsuan, menjelaskan bahwa membuat surat palsu membuat palsu/valselijk opmaaken sebuah surat adalah membuat sebuah surat yang seluruh atau sebagian isinya palsu. Palsu artinya tidak benar atau bertentangan dengan yang Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal, menjelaskan mengenai surat yang dipalsu dalam Pasal 263 KUHP, yaitu bahwa surat yang dipalsukan tersebut harus suatu surat yangDapat menerbitkan suatu hak misalnya ijazah, karcis tanda masuk, surat andil, dan lain-lain;Dapat menerbitkan suatu perjanjian misalnya surat perjanjian utang piutang, perjanjian jual beli, perjanjian sewa, dan sebagainya;Dapat menerbitkan suatu pembebasan utang kwitansi atau surat semacam itu; atauSuatu surat yang boleh dipergunakan sebagai suatu keterangan bagi sesuatu perbuatan atau peristiwa misalnya surat tanda kelahiran, buku tabungan pos, buku kas, buku harian kapal, surat angkutan, obligasi, dan lain-lain.Baca juga Unsur Pidana dan Bentuk Pemalsuan jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-Undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi;RUU KUHP yang telah disetujui oleh DPR dan Presiden;Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Chazawi. Kejahatan Terhadap Pemalsuan. Jakarta PT Raja Grafindo Persada, 2001;Moch. Anwar. Hukum Pidana Bagian Khusus KUHP Buku II jilid I. Bandung Citra Aditya Bhakti, 1989;R. Soesilo. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana KUHP Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal. Bogor Politeia, 1991.[3] Pasal 70 ayat 1, 2 dan 3 UU PDP[4] Pasal 70 ayat 4 UU PDPTags
jasa pembuatan akta cerai palsu